Korban Kekerasan Seksual Kecewa Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Senin 14 Oct 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

GORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO - Korban kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo menyatakan kekecewaannya karena belum mendapatkan kepastian hukum dari Polda Gorontalo, meski kasus ini telah dilaporkan sejak delapan bulan lalu.

Kuasa hukum korban, Nismawati Male, mengatakan kepada ANTARA bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima informasi jelas mengenai perkembangan kasus.

Ia menambahkan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian juga belum disampaikan kepada mereka.

BACA JUGA:Kementerian PPPA Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Dua Kakek

BACA JUGA:VIRAL! Ibu di Kuningan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

"Kami pernah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun penyidik mengatakan hasilnya masih sama. Ini menunjukkan belum ada kepastian hukum yang berkelanjutan," ujar Nismawati di Gorontalo, Senin.

Pada pekan lalu, Nismawati, bersama saksi pelapor dan korban, diundang oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk melakukan konfrontasi.

Namun, kegiatan tersebut tertunda karena pihak terlapor dan saksi-saksinya tidak hadir, termasuk penyidik yang menangani kasus ini.

Nismawati menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga semua korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman yang sesuai.

BACA JUGA:BRIN Dorong Remaja untuk Selektif dalam Menerima Informasi Seksualitas dan Reproduksi

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru di Gorontalo: Pelaku Dapat Dikenakan Berbagai Undang-Undang

"Kami berharap Polda Gorontalo menangani kasus ini dengan serius sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Kompol Henny Muji Rahayu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Unit PPA saat ini tengah mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti untuk melengkapi proses sesuai prosedur yang berlaku.

"Intinya, penanganan kasus ini sedang berproses dan ditangani oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo," imbuhnya. (*)

Kategori :