JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik unit Reskrim Polsek Jambi Timur masih melengkapi berkas perkara para tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dalam bidang minyak kelapa sawit.
Diketahui, para tersangka yakni, Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M. Thamrin(29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiganya ditangkap pada 27 September 2024 lalu di rumahnya masing-masing. Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil meringkus seorang penadah barang hasil curian.
BACA JUGA:Ko Apex Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
BACA JUGA:Kasus Ko Apex Terkait Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Segera Dilimpahkan
Penadah barang hasil ini bernama Hasan (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang juga sudah diamankan oleh Polisi.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka dan akan segera melimpahkan ke Kejaksaan.
"Masih pemberkasan, apabila sudah lengkap, akan segera kami lakukan Tahap I," katanya, Selasa (15/10/3024) kemarin.
Sebelumnya, Edi Mardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta. "Barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah," sebutnya.
Lanjut Edi, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan tiga orang tersebut menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Jambi Timur. "Karena ada beberapa barang yang diindikasikan digelapkan itu berupa 5 gulungan tembaga," lanjutnya.
BACA JUGA:Dinar Candy Dicecar 30 Pertanyaan, Bantah Terkait Kasus Penggelapan Kapal Ko Apex
Setelah mengamankan ketiga tersangka tersebut, pihak Kepolisian kembali melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari penadahnya. "Kemarin juga sudah kita amankan penadahnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, ketiga tersangka ini merupakan karyawan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan dikarenakan kebutuhan keluarga masing-masing membuat ketiganya nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi. "Dari hasil pemeriksaan, untuk motifnya adalah ekonomi karena masing-masing pelaku yang mungkin memiliki keterbatasan dari sisi gaji," jelasnya.
Atas perbuatannya, para ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.