JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram.
Pemusnahan itu dilakukan bertempat di loby gedung lama Mapolda Jambi, pada Selasa (15/20/2024) kemarin.
Pemusnahan ini dari pengungkapan dua orang pria yang ditangkap pada bulan September lalu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari 1 laporan Polisi dengan tersangka Indra Jaya dan Munsir sebagai kurir.
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengn cara dilarutkan ke dalam air dan deterjen, dengan disaksikan para tersangka.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ihsan Usman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap orang yang memerintah dua orang tersangka ini.
Dikarenakan kedua orang tersangka mengaku mengambil barang dari Pekanbaru tanpa mengenali siapa yang mengirim sabu tersebut.
"Mereka juga mendapatkan upah dari hasil mengirimkan barang haram itu sebanyak Rp 40 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 2 kilogram narkoba jenis sabu tujuan Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih dan mengamankan dua orang kurir.
Dua orang kurir yang diamankan tersebut yakni berinisial berinisial IN dan MS, keduanya merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024.
Bahwa , adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang berinisial IN di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana tersangka menggunakan bus.
Kemudian setelah IN ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terkait tujuan pengiriman 2 kilogram sabu tersebut dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).