Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru. Menurut pengakuan kedua tersangka ini, mereka baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk perkilogram.
Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari. Keduanya mengaku belum mendapatkan upah, karena ketika sabu tersebut telah diantar baru mereka mendapatkan upah.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati. (*)
Kategori :