JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, para peserta seleksi akan menghadapi tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari masing-masing instansi dan pemerintah daerah (pemda).
Memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan terhindar dari maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mendorong seluruh Pemda di Jambi untuk bertindak transparan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengaku, pihaknya sudah menyurati 12 pemda yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan proses seleksi CPNS dengan transparan dan tidak melakukan pungutan tidak resmi.
BACA JUGA:Kesalahan Sepele Gugurkan Mimpi Jadi ASN, Hanya 13 dari 470 Sanggahan yang Diterima
"Sesuai dengan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan pegawasan terhadap pelayanan publik, dalam hal ini pengadaan sumber daya manusia untuk menjadi ASN di tiap instansi. Kami telah menyurati seluruh pemda dan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan bagi masyarakat jika ada tindak maladministrasi," ujar Saiful, (16/10).
Saiful menegaskan, apabila ditemukan kecurangan atau permintaan imbalan dalam proses CASN, Ombudsman akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti menerima pungli, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke penegak hukum,” ujarnya.
"Kita minta kepala daerah yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi organisasi penyelenggara seleksi agar menjalankan tahapan seleksi CPNS sesuai dengan ketentuan dan transparan," sebut Saiful. (*)