KPU Ingatkan Peran Strategis Saksi dan Pengawas TPS

Sabtu 19 Oct 2024 - 17:19 WIB
Editor : Adriansyah

MANADO, JAMBIEKSPRES.CO– Dalam rangka memastikan integritas dan transparansi proses pemungutan suara, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Kholik, mengingatkan tentang peran strategis yang dimainkan oleh saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Hal ini disampaikan dalam simulasi pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilaksanakan di KPU Sulawesi Utara (Sulut).

Idham Kholik menjelaskan, untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, penempatan saksi dan pengawas TPS diatur sedemikian rupa. 

"Kami telah memutuskan untuk menempatkan saksi dan pengawas di belakang Ketua dan anggota KPPS. Langkah ini diambil agar mereka dapat dengan jelas melihat dan memastikan bahwa setiap pemilih yang menerima surat suara adalah pemilih yang berhak, baik yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, maupun daftar pemilih tambahan," ujar Idham.

BACA JUGA:KPU Batanghari Tambah TPS untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Sejumlah TPS Kerinci

Idham juga menegaskan pentingnya pemilih untuk membawa identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat pemberitahuan, sebagai syarat administrasi dalam proses pemungutan suara. 

Ini penting untuk menghindari potensi kecurangan dan memastikan bahwa semua pemilih yang datang ke TPS telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Idham Kholik menjelaskan bahwa keberadaan saksi dan pengawas di posisi strategis ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keabsahan pemilih, tetapi juga untuk mengawasi proses penandatanganan surat suara oleh Ketua KPPS. 

"Setiap surat suara harus ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tanda tangan ini menjadi penting dalam menentukan status suara, apakah sah atau tidak sah. Jika surat suara tidak ditandatangani, maka suara tersebut akan dianggap tidak sah setelah proses penghitungan," tegasnya.

Pentingnya prosedur ini, menurut Idham, berkaitan langsung dengan hak kedaulatan warga negara dalam memilih. Dengan mengubah penempatan saksi dan pengawas TPS, KPU berharap dapat meminimalisir risiko kesalahan manusia yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara. 

“Kepatuhan pada prosedur ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” tambahnya.

Simulasi yang diadakan di KPU Sulut ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda, pejabat Pemerintah Provinsi Sulut, serta anggota KPU kabupaten dan kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas KPPS. 

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.

Idham Kholik berharap, dengan adanya simulasi ini, semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pemilu. 

Kategori :

Terkait

Sabtu 23 Nov 2024 - 17:20 WIB

Komisi II Tunggu Pembahasan RUU Pemilu

Minggu 17 Nov 2024 - 20:49 WIB

Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang