Zonasi Wilayah Pesisir Tanjabtim Didata Terkait Penerapan Perda RZWP3K Dinas Kelautan

Minggu 20 Oct 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Muhammad Akta

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES- Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur (Tanjabtim) melakukan pendataan zonasi wilayah pesisir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim, Hendri, menjelaskan bahwa melalui zonasi ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan area yang telah ditetapkan sesuai dengan Perda RZWP3K.

"Sejak kewenangan Dinas Kelautan beralih ke provinsi, Perda RZWP3K yang ada di Kabupaten Tanjabtim tidak lagi berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Bantuan Beras Raskin untuk Tanjabtim Segera Disalurkan

BACA JUGA:Perlindungan Jaminan Sosial Diberikan kepada Pekerja Sawit di Tanjabtim

Pendataan ini dimulai di Kecamatan Mendahara, yang diketahui memiliki beberapa zonasi rawan konflik. Hendri menambahkan, zonasi di Mendahara memiliki nilai ekonomis tinggi jika dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Salah satunya adalah zonasi kerang dara yang saat ini sedang kami kembangkan," sebutnya.

Setelah pendataan selesai, Dinas Perikanan Provinsi Jambi akan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim dalam pemanfaatan zonasi tersebut.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Jambi dalam proses ini," jelasnya.

BACA JUGA:Tanjabtim Kejar Target Serapan APBD, Optimis Capai 93%

BACA JUGA:Harga Kelapa Meroket, Petani Tanjabtim Untung Besar

Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim berharap penerapan Perda RZWP3K akan membawa dampak positif bagi masyarakat pesisir.

"Kami berharap apa yang dilakukan ini dapat membawa perubahan signifikan bagi warga pesisir, terutama agar zonasi yang ditetapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," pungkas Hendri. (lan)

Kategori :