Penerima Bantuan Pangan Cadangan Beras Boleh Diganti
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim, Fajar Alamsyah --
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO -Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjabtim, Fajar Alamsyah, menegaskan bahwa penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah dapat dipindahkan.
Hal ini berlaku jika penerima termasuk dalam kategori warga mampu, seperti aparatur pemerintah dan lainnya.
Pernyataan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 521 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan beras tahap ketiga tahun 2024.
BACA JUGA:Bantuan Beras Raskin untuk Tanjabtim Segera Disalurkan
BACA JUGA:19 Ribu KPM Akan Terima Bantuan Beras dari Pemerintah
Surat Edaran Badan Pangan Nasional juga menegaskan bahwa penerima bantuan tersebut adalah masyarakat miskin, rawan miskin, lanjut usia, dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Apabila dalam penyaluran bantuan pangan beras ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria, misalnya nama penerima ternyata adalah aparatur negara, seperti ASN atau perangkat desa, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan yang cukup, maka dapat dilakukan pergantian.
"Data penerima bantuan ini turun langsung dari pusat. Jika dalam data itu ada nama yang tidak memenuhi kriteria, maka bisa diganti dengan mekanisme membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," kata Fajar Alamsyah.
BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan, Beras Meningkat dan Cabai Rawit Turun
BACA JUGA:Harga Pangan Hari Ini, Beras Premium Stabil, Bawang dan Cabai Fluktuatif
Dengan dasar SK dan Surat Edaran Badan Pangan Nasional tersebut, ia menyatakan, para petugas di kelurahan dan desa tidak perlu ragu untuk mengganti atau memindahkan penerima bantuan jika penerima sudah tidak memenuhi kriteria.
"Yang menandatangani SPTJM adalah penerima bantuan. Jadi, petugas di lapangan tidak perlu berkoordinasi lagi dengan yang diganti, karena yang mengetahui kondisi warganya adalah perangkat atau RT," terangnya.
Fajar juga menambahkan bahwa program bantuan beras cadangan pemerintah ini belum dapat dipastikan akan berlanjut di tahun 2025 mendatang.
Hingga saat ini, belum ada informasi atau instruksi dari Badan Pangan Nasional.