JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap pada masa yang akan datang semua pihak menganggap politik uang sebagai kejahatan serius.
Menurut dia, praktik politik uang tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya juga.
"Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan serius) hampir sama dengan tindak pidana. Karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri, tidak hanya satu orang, pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain," ungkap Bagja.
BACA JUGA:Kampanye Damai Jangan Hanya Slogan, Sepakat Tanpa Hoax, Sara dan Politik Uang
BACA JUGA:Praktik Politik Uang Mulai Dipandang Wajar di Kalangan Masyarakat
Dia menjelaskan Bawaslu kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian. Padahal Bagja ingin pelanggaran politik uang bisa tertangkap sampai kepada aktor utamanya.
"Karena yang perlu kita cari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya," jelas alumnus Universitas Indonesia itu.
Selain itu, khusus dalam pemilihan kepala daerah, Bagja mengungkapkan, penanganan pelanggaran politik uang lebih sulit.
Pasalnya, dalam UU 10/2016 tentang Pemilih penerima politik uang juga akan turut dipidana.
BACA JUGA:Warga Kota Harus Lawan Politik Uang
BACA JUGA:KPU Bungo Imbau Masyarakat Isi Pilkada dengan Narasi Positif dan Hindari Politik Uang
Jadi masyarakat akan lebih takut untuk melaporkan praktik kecurangan tersebut kepada Bawaslu.
Bagja menyebutkan dampak politik uang jangka pendek yakni pemidanaan dan sanksi administrasi.
Bagi peserta pemilihan, kata dia sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya, ini karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.
Sedangkan dampak jangka panjang, Bagja menyatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi. Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik pasti akan terganggu.