JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus Jimat khodam. Kedua pelaku ini berinisial AA dan KT warga Sumatra Selatan, mereka ditangkap di sebuah hotel di Jambi setelah dilacak oleh tim opsnal pada Selasa (22/10/2024).
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi, mengatakan, bahwa pelaku AA dan KT berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di Sumatera Selatan dan datang ke Jambi untuk melakukan penipuan dengan modus Jimat Khodam.
Kejadian penipuan ini bermula pada Senin (21/10/2024), sekitar pukul 15.20 WIB, ketika korban, Sri Sukarsih, dihampiri oleh dua pria di Jl. H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung. "Para pelaku berpura-pura menanyakan alamat kantor dinas sosial, lalu mengajak korban naik mobil mereka," katanya, Jumat (25/10/2024) kemarin.
Di tengah perjalanan, para pelaku memperdaya korban dan meminta korban menyerahkan harta bendanya. " Korban menyerahkan ponsel Oppo A16, kartu ATM, dan uang tunai dengan alasan akan didoakan agar rezekinya bertambah," ujarnya.
Lanjut Andi, korban kemudian diminta turun untuk mengambil air wudhu, namun saat ia kembali, para pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang korban.
Tak butuh waktu lama, berbekal informasi yang diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian para pelaku di sebuah hotel di Jambi. "Kami berhasil mengamankan dua tersangka tanpa perlawanan, dan mereka kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, kartu ATM, uang tunai Rp390.000, serta dua benda yang diduga digunakan sebagai jimat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (*)