JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Alvin Bakar dan Azhar Hamzah, kini menghadapi laporan dari Pemuda Rawang karena diduga melakukan kampanye di Masjid Raya Rawang.
Laporan resmi diajukan pada Sabtu (26/10/2024) kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Heru Gunawan dan Frengki Hidayat sebagai perwakilan pelapor.
Menurut Heru Gunawan, tindakan ini dianggap menodai nilai sakral tempat ibadah.
BACA JUGA:Empat Kandidat Bersaing Ketat Meraih Dukungan Warga Pondok Tinggi di Pilwako Sungai Penuh
BACA JUGA:Ahmadi-Ferry Lantik Ribuan Tim Pemenangan di Pilwako Sungai Penuh
"Sebagai warga Hamparan Rawang, kami merasa ini adalah pelanggaran terhadap simbol agama yang sangat kami hormati," ujarnya.
Heru juga mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini, mengingat tempat ibadah seharusnya bebas dari aktivitas kampanye.
"Kami ingin laporan ini segera direspons, karena aturan melarang adanya kampanye di tempat ibadah," tegasnya.
Sementara itu, Nanda Putra, anggota Panwascam Hamparan Rawang, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah kami terima," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pihak Panwascam akan mengkaji laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak terkait.
BACA JUGA:Alfin Resmi Terima SK Rekomendasi PKB untuk Pilwako Sungai Penuh
BACA JUGA:Persatuan Masyarakat Tebo Berikan Dukungan Penuh untuk Pasangan Rahman-Guntur di Pilwako Jambi 2024
"Laporan baru kami terima, jadi proses kajian akan dilakukan sebelum ada perkembangan lebih lanjut," jelas Nanda. (*)