JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) pada Ranperda APBD 2025 mencapai Rp557 miliar.
"PAD Kota Jambi pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan sebesar 2,24 persen atau Rp12,24 miliar dibandingkan dengan PAD pada APBD murni Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp545,53 miliar," kata Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Jumat.
Sri menyampaikan penyusunan Ranperda APBD itu telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah, Sri menyebutkan terdiri atas tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
BACA JUGA:Bongkar Pasang Proyek Taman Tugu 17 Habiskan Anggaran Rp4,3 Miliar
BACA JUGA:Minta Anggaran Tambahan Digunakan Efektif, APBDP Penanganan Karhutla Rp894 Juta
Pada KUA PPAS 2025, pendapatan daerah secara total direncanakan sebesar Rp1,5 triliun. Secara rinci, pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp557,77 miliar.
Selanjutnya, pendapatan transfer yang semula diproyeksikan pada KUA PPAS sebesar Rp1,018 triliun menjadi sebesar Rp1,33 triliun. Terjadi peningkatan Rp15 miliar bila dibandingkan dengan pendapatan transfer pada APBD murni TA 2024 terdiri atas dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), serta dana alokasi khusus (DAK).
Sri mengatakan penyampaian ranperda ini merupakan sebagai panduan bagi siapapun nanti yang akan memimpin Kota Jambi secara definitif.
Sri menegaskan agenda ini membahas pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Jambi di tahun 2025.
"Apakah sudah berfokus pada prioritas nasional maupun arahan Menteri Dalam Negeri sesuai dalam peraturan tentang pedoman APBD. Dan semua itu telah kita coba dan disinkronkan," kata dia. (ANTARA)