JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bahkan Laporan sumbangan tersebut secara resmi diumumkan sebagai bentuk keterbukaan informasi penyelenggara Pemilu.
Dalam laporannya, pasangan Fadhil-Bakhtiar melaporkan total sumbangan dana kampanye sebesar Rp760 juta.
"Sesuai juknis pedoman dana kampanye, tanggal 26 kami mengumumkan LPSDK. Sudah kita umumkan dengan jumlah Rp760 juta," kata Abdul Halim, Ketua KPU Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:KPU Umumkan LPSDK Pasangan Cagub Jambi, Romi-Sudirman 205 Juta, Haris-Sani 1,5 Miliar
BACA JUGA:KPU Umumkan LPSDK Calon Gubernur Jambi, Romi-Sudirman Rp205 Juta, Haris-Sani Rp1,5 Miliar
Halim menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye pasangan Fadhil-Bahtiar tersebut dilaporkan berasal dari sumbangan pribadi calon dan sumbangan perseorangan.
Dengan rincian sumbangan kampanye dari pribadi calon sebesar Rp300 juta dan sumbangan perseorangan Rp460 juta.
Halim menambahkan bahwa nantinya di akhir November, tim pasangan calon juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Akhir november akan menyampaikan LPPDK, paling lambat tanggal 24 November," katanya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi juga telah mengumumkan LPSDK calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pada Sabtu (26/10) kemarin.
BACA JUGA:Bisa Tak Direkomendasikan Dilantik, Bila Pasangan Calon Abaikan LPSDK Pilkada
BACA JUGA:Calon Bisa Batal Maju, Jika Tak Hati-hati Terima Sumbangan Dana Kampanye
Pasangan Al Haris-Abdullah Sani menjadi kandidat dengan jumlah LPSDK terbesar dibanding rival politiknya pasangan Romi Hariyanto-Sudirman.
Untuk LPSDK pasangan Romi Hariyanto-Sudirman yakni Rp. 205.000.000 yang penerimaannya dari perseorangan.