Sedangkan LPSDK pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebesar Rp. 1.595.920.000 yang penerimaannya dari pribadi calon, perseorangan dan badan hukum swasta.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa sumbangan perseorangan ini ada yang berupa uang, barang dan jasa. LPSDK ini disampaikan pasangan calon pada 24 Oktober 2024 kemarin.
BACA JUGA:KPU Batasi Dana Kampanye Cakada di Muaro Jambi
BACA JUGA:Palson Cakada Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan
"Setelah kita terima kemarin, maka hari ini secara resmi kita umumkan LPSDK untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jambi. Keduanya menyerahkan tepat waktu," ujarnya.
Yatno menyebutkan pasangan Romi Hariyanto-Sudirman penerimaan bentuk dana kampanye berupa uang sebesar Rp. 205.000.000.
Jumlah ini bersumber perseorangan, minus pribadi calon, parpol pengusung maupun badan hukum swasta.
Sedangkan Al Haris-Abdullah Sani bentuk dana kampanye bersumber dari pribadi calon sebesar Rp. 800.920.000, perseorangan Rp. 295.000.000 dan badan hukum swasta Rp. 500.000.000. Jumlah ini dengan nilai uang sebesar Rp. 1.470.000.000 dan barang senilai Rp. 125.920.000.
"Untuk loparan penerimaan sumbangan kampanye ini tercatat sesuai dengan aturan yang ada. Jadi proses pencatatan sudah diatur berdasarkan regulasi yang ada," sebutnya.
Yatno menjelaskan bahwa setelah LPSDK, kedepan pihaknya masih menunggu Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon.
"LPPDK adalah laporan terakhir, setelah itu akan ada audit dari akuntan publik," katanya.
Yatno menegaskan, setiap laporan dana kampanye ini adalah hal yang wajib disampaikan masing-masing pasangan calon. Bila tidak dilakukan atau disampaikan hingga batas yang ditentukan, maka ada sanksi yang diterima.
BACA JUGA:Bawaslu Dorong Evaluasi Pengawasan Dana Kampanye untuk Tingkatkan Transparansi Pemilu
BACA JUGA:PAN Terbesar Penerimaan Dana Kampanye, LADK PDIP dan NasDem Nol
"Sanksinya itu juga sudah jelas dalam regulasi. Bisa pembatalan hingga tidak direkomendasikan. Ini sudah kita ingatkan kepada perwakilan masing-masing calon," pungkasnya. (*)