JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dua terdakwa kasus kepemilikan 52 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yakni Fanny Susanto (46) warga Depok dan Muhammad Afif (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Nama terakhir, yakni Muhammad Afif (27) merupakan oknum pegawai Lapas Klas II A Jambi.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa 29 Oktober 2024 malam, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Mereka divonis hukuman pidana mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahguna Narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,9 Kg
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Tujuan Sumsel
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada yang meringankan terdakwa.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan Memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap didalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," putusan ketua Majelis Hakim.
Sementara itu Ahmad selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, dikarenakan pihak tidak menerima putusan pidana mati terhadap terdakwa.
"Kami akan melakukan upaya banding, karena tidak terima putusan hakim pidana mati, alasannya karena tidak mempertimbangkan pembelaan kami," katanya.
Diketahui sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Dimana pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 07 Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya, Jumat (12/1).
Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke jakarta Untuk melakukan pengembangan.