Pengadilan Perintahkan Najib Razak Lakukan Pembelaan Diri atas 25 Dugaan Korupsi

Minggu 03 Nov 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

KUALALUMPUR, JAMBIEKSPRES.CO- Pengadilan di Kuala Lumpur memerintahkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, untuk melakukan pembelaan diri atas 25 tuduhan dugaan korupsi terkait dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebesar 2,3 miliar ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp8,2 triliun.

Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan kasus prima facie, setelah penuntut berhasil membuktikan semua tuduhannya secara sah menurut hukum.

Najib menghadapi empat tuduhan penggunaan jabatannya untuk menerima suap sebesar RM2,3 miliar dari dana 1MDB, serta 21 tuduhan pencucian uang untuk jumlah yang sama.

Proses pembelaan diri Najib dijadwalkan berlangsung selama 97 hari, mulai 2 Desember 2024 hingga 7 November 2025.

Ketua tim kuasa hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa mereka merasa kecewa dengan putusan sidang.

Ia memastikan bahwa Najib akan memberikan pembelaan dan kesaksian, bersama dengan 11 saksi lainnya.

Terkait permohonan maaf Najib baru-baru ini, Shafee menjelaskan bahwa permohonan tersebut muncul karena kasus dana 1MDB terjadi pada masa pemerintahan kliennya, dan bukan pengakuan atas tuduhan yang dialamatkan.

Najib didakwa berdasarkan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia tahun 2009 untuk tuduhan penerimaan suap RM2,3 miliar, yang dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda lima kali lipat nilai korupsi.

Sedangkan untuk 21 tuduhan pencucian uang, Najib didakwa berdasarkan Pasal 4 (1)(a) Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang Haram dan Hasil dari Aktivitas Haram 2001.

Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman denda maksimal RM5 juta (sekitar Rp17,9 miliar) atau penjara hingga lima tahun, atau kedua-duanya.

Sejak Agustus 2022, Najib menjalani hukuman di Penjara Kajang setelah divonis bersalah menyelewengkan dana RM42 juta (sekitar Rp149 miliar) dari SRC International Sdn Bhd.

Hukumannya sebelumnya dikurangi dari 12 tahun menjadi enam tahun, dan denda RM210 juta (sekitar Rp747,6 miliar) menjadi RM50 juta (sekitar Rp178 miliar) setelah mendapatkan pengampunan dari Raja. (*)

Kategori :