Bayar Tunggakan Pajak
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Dua pelaku usaha besar di kota Jambi, yakni, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo dan Hotel Abadi Suite, mulai mencicil pembayaran tunggakan pajak mereka.
Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina.
Saat dikonfirmasi Nella mengaku, kedua perusahaan tersebut telah melakukan angsuran setelah sempat menunggak dalam waktu cukup lama.
Nella menyebut bahwa PT EBN, pengelola Pasar Angso Duo yang sebelumnya memiliki kewajiban pajak cukup besar, telah membayar angsuran sebesar Rp 700 juta. Pembayaran ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang belum terbayar oleh perusahaan tersebut.
"PT EBN sudah mulai mengangsur pajak yang tertunggak, dengan pembayaran sekitar Rp 700 juta," ujar Nella.
BACA JUGA:Pengusaha Hotel Keberatan Pajak Air Tanah Naik 9 Kali Lipat
BACA JUGA:Capaian Pajak 80 Persen, BPHTB Masih Menjadi Tantangan
Selain itu, Hotel Abadi Suite juga telah memulai pembayaran angsuran dengan nominal Rp 500 juta. Berdasarkan kesepakatan yang sudah disetujui oleh pemerintah kota Jambi dan manajemen Hotel Abadi Suite, perusahaan tersebut akan melunasi tunggakan pajaknya melalui skema delapan kali pembayaran hingga Maret 2025.
“Kami sudah membuat skema pelunasan untuk Hotel Abadi Suite, di mana mereka diberikan waktu untuk mengangsur sebanyak delapan kali hingga Maret 2025. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 500 juta telah dilakukan,” jelas Nella.
Kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak Hotel Abadi Suite ini tidak hanya melibatkan BPPRD, tetapi juga mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengangsuran pajak berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.
“KPK RI ikut mengawasi proses ini. Jadi, ada pengawasan ketat terkait pelaksanaan skema angsuran ini. Kami berharap Hotel Abadi Suite dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” tambah Nella.
Nella juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat. Jika pihak Hotel Abadi Suite tidak mematuhi jadwal pembayaran yang sudah disepakati, maka skema angsuran yang telah diberikan akan dibatalkan secara otomatis. Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak akan lagi memberikan kesempatan angsuran, dan kasus tunggakan pajak tersebut akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum.
"Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dipatuhi, maka kesepakatan itu akan gugur. Tidak akan ada skema angsuran lagi, dan kasus ini akan dibahas oleh aparat penegak hukum," tegas Nella.
Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kedua pelaku usaha tersebut dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban mereka. Tunggakan pajak yang besar tidak hanya menghambat pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap upaya pemulihan ekonomi kota pasca pandemi.