JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Sungai Batanghari, yang merupakan sumber air baku utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Jambi, mulai menunjukkan tanda-tanda pencemaran.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat sebagian besar kebutuhan air minum mereka bergantung pada pasokan dari sungai tersebut.
Pada Rabu lalu, 30 Oktober 2024, aktivitas penyadapan air baku di Intake Sijenjang milik Perumdam Tirta Mayang terpaksa dihentikan selama tiga jam. Penghentian ini dilakukan setelah petugas mendeteksi adanya kontaminasi minyak dalam pipa transmisi air baku, yang berpotensi berdampak serius terhadap kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan. Ada tumpahan minyak dari aktivitas tongkang di kawasan tersebut.
Setelah tiga jam penghentian, kondisi pengaliran air ke pelanggan sudah kembali normal. Namun, kekhawatiran mengenai kualitas air di masa mendatang tetap menghantui masyarakat.
BACA JUGA:Debit Air Sungai Batanghari Turun di Bawah Normal, Tongkang Tak Bisa Melintas
BACA JUGA:Hendak Mancing, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari
Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Dwike Riantara, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa kejadian serupa sangat jarang terjadi. Ini baru pertama kalinya selama masa jabatan Ia di Perumdam Tirta Mayang.
"Sepertinya jarang terjadi. Baru kemarin itu yang sampai kita stop operasi," katanya, Minggu (3/11/2024).
Dwike menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan Sungai Batanghari sebagai sumber air baku.
“Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, dapat berkolaborasi untuk menjaga kualitas air sungai. Pihak yang berwenang diharapkan melakukan pengawasan secara ketat untuk memantau dan memitigasi aktivitas yang berisiko terhadap keamanan air sungai,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa untuk jangka panjang, Perumdam Tirta Mayang berupaya mencari alternatif sumber air baku selain Sungai Batanghari. “Ini tentunya semakin mendesak untuk direalisasikan, mengingat potensi pencemaran yang bisa terjadi kapan saja,” pungkas Dwike. (*)