19 Kendaraan Terlibat dalam Laka Karamol di Tol Cipularang KM 92

Senin 11 Nov 2024 - 22:11 WIB
Editor : Adriansyah

Danang dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan duka cita atas peristiwa kecelakaan itu, sekaligus menyarankan perlunya upaya konkret untuk meningkatkan keselamatan di jalan tol.

"Peristiwa ini kembali menambah deretan panjang tingginya kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang semakin mengkhawatirkan," ujar Danang.

Data dari Korlantas Polri pada Oktober 2024 menunjukkan masih tingginya jumlah kecelakaan di jalan tol dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, tercatat 1.464 kecelakaan lalu lintas dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.

Jumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.

Danang menyoroti beberapa permasalahan utama yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol.

Menurut dia, permasalahan truk Odol atau over dimension and over load, parkir di bahu jalan, serta disparitas kecepatan antarkendaraan masih menjadi permasalahan serius yang perlu perhatian.

Selain itu, praktik naik-turun penumpang di lokasi yang tidak semestinya dan keberadaan bangunan liar juga turut berkontribusi pada peningkatan risiko kecelakaan.

Selain faktor teknis dan infrastruktur, Danang juga menekankan pentingnya memperhatikan kesehatan fisik dan mental pengemudi, khususnya pengemudi truk.

"Banyak pengemudi yang secara medis sebenarnya tidak layak untuk mengemudi karena memiliki gangguan kesehatan seperti diabetes dan asam urat," ujarnya lagi.

Penyakit-penyakit ini, menurut dia, dipicu oleh kondisi kerja yang memaksa pengemudi untuk bekerja melebihi batas kewajaran, sehingga waktu istirahat dan tidur mereka terganggu.

Untuk mengatasi hal ini, Danang mengusulkan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kemenhub memberikan fasilitas medical check-up gratis bagi pengemudi melalui BPJS Kesehatan.

“Pemerintah harus memastikan pengemudi truk tetap sehat agar mereka mampu mengemudi dengan baik dan aman,” kata Danang pula.

Ia juga mengusulkan dibuatnya regulasi khusus yang mengatur waktu kerja, waktu istirahat, serta waktu libur bagi pengemudi angkutan darat.

Danang menilai, tanpa adanya pengaturan yang jelas, pengemudi truk akan terus dipaksa bekerja di luar batas wajar, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain itu, Danang menyoroti masalah fasilitas tempat istirahat (rest area) di jalan tol yang kurang mendukung pengemudi truk. Ia mencatat bahwa banyak pengemudi truk yang mengeluh mengenai mahalnya harga makanan dan minuman di rest area serta kurangnya fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dan masjid yang terpisah.

"Pengemudi truk merasa risih jika harus beristirahat dan beribadah bersama pengunjung lainnya, karena kondisi fisik mereka yang kotor setelah perjalanan panjang," ujarnya.

Kategori :