JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang perempuan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok warung kopi.
Pelaku yakni berinisial J (4O) merupakan warga Desa Tanjung Raden RT.10 Kecamatan Danau Teluk Kota Madya, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini bermula saat Satteskrim Polres Merangin mendapatkan informasi terkait kegiatan eksploitasi seksual disebuah warung remang-remang yang berada di jalur dua Desa Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, pada Rabu 06 November 2024 lalu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," katanya, Rabu (13/11/2024) kemarin.
Dijelaskan Ruri, bahwa pelaku yang diamankan tersebut berperan sebagai mucikari berkedok warung kopi dengan menyediakan Perempuan untuk menemani para pria hidung belang.
"Saat anggota sampai di TKP, ditemukan seorang perempuan yang diduga sebagai korban eksploitasi seksual dengan inisial RJ (20) serta seorang mucikari berinisial J (44)," jelasnya.
Lanjut Ruri, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia sudah menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun.
Dari kegiatan tersebut, pelaku akan mendapatkan imbalan uang senilai Rp 50 ribu dari pekerja yang membawa tamu kewarung tersebut sebagai jasa uang sewa kamar.
“Tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik warung remang-remang,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni berupa 1 unit handphone, uang tunai senilai Rp 300 ribu, 1 buah buku penjualan minuman keras dan 1 buah alat kontrasepsi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)