Kemkomdigi dan OJK Integrasikan Sistem Pendukung Pelaporan Judi Online

Kamis 14 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerja sama untuk mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan praktik judi online, dengan tujuan untuk meningkatkan layanan pelaporan terkait perjudian daring dan kejahatan digital lainnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa Kemkomdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id yang nantinya akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK.

Integrasi sistem ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan rekening yang terindikasi terkait judi online atau aktivitas ilegal lainnya.

"Sistem ini akan memudahkan warga mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online dan kejahatan digital lain, sehingga masyarakat bisa menghindari modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan digital," ujar Meutya di Jakarta.

Komitmen Bersama dalam Memberantas Judi Online

Meutya menambahkan bahwa penggabungan sistem pelaporan ini adalah bagian dari komitmen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

“Arahan beliau adalah agar semua lembaga dan instansi bekerja sama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” kata Meutya.

Pembangunan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman

Kepala OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pengintegrasian sistem ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman bagi masyarakat.

Mahendra menjelaskan bahwa pusat anti-penipuan milik OJK yang saat ini masih dalam tahap finalisasi akan terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring.

"Dengan gagasan untuk membangun kapasitas baru, diharapkan ini dapat meningkatkan integritas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama pengguna jasa keuangan berbasis online," kata Mahendra.

Dengan adanya pengintegrasian sistem pelaporan judi online ini, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi dari tindak kejahatan daring yang kian marak, sekaligus menciptakan lingkungan transaksi digital yang lebih aman dan terpercaya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Kualam Diduga Jadi Korban Malpraktik

Minggu 22 Dec 2024 - 21:23 WIB

Jangan Takut Melapor

Minggu 22 Dec 2024 - 21:19 WIB

Berandalan Bermotor Kembali Berulah