Sebag seorang ibu yang juga memiliki anak usia remaja, Eka mengatakan, kejadian ini tentu sangat melukai hati orang tua dan keluarga korban.
“Prilaku pelecehan seksual, asusila dan pencabulan jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma-norma agama dan di dalam Perda no 7 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak juga disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai macam kekerasan, apalagi kekerasan seksual. Kita harus serius, jika tidak, maka generasi kita kedepan terancam,”
ungkap Eka dengan tegas.
Informasi yang beredar luas ini, menurut Eka, membuat cemas dan khawatir orang tua untuk melepas anaknya ke sekolah.
“Orang tua tidak bisa mengawasi 24 jam pada anaknya di karenakan kesibukan bekerja dan lainnya,” pungkasnya. (*)