JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO –Desain surat suara untuk calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mengalami perubahan. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya dalam perkara nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa desain surat suara untuk calon tunggal harus memuat dua kolom kosong di bagian bawah, yang berisi pilihan untuk menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' terhadap satu pasangan calon. Namun, ketentuan baru ini mulai berlaku pada Pilkada 2029.
"Mengadili dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo.
MK menyatakan bahwa Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) dalam UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Suparmin, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menerima informasi terkait putusan MK tersebut.
Sebagai penyelenggara di tingkat daerah, ia mengaku akan mengikuti arahan dan petunjuk dari KPU RI.
“Kami ikut arahan dan petunjuk KPU RI karena regulatornya ada di sana. Kami di daerah hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (15/11).
Meskipun demikian, Suparmin menambahkan bahwa pemberlakuan kolom 'setuju' dan 'tidak setuju' ini baru akan diterapkan pada Pilkada 2029. Untuk Pilkada 2024, tetap akan menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.
“Yang jelas, berdasarkan putusan MK, pemberlakuannya di 2029. Untuk sekarang, masih menggunakan regulasi yang ada,” katanya.
Bagaimana dengan surat suara Pilkada 2024? Suparmin menjelaskan bahwa surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) sudah selesai dilipat dan disortir. Begitu juga dengan surat suara untuk Pilkada kabupaten/kota.
"Sekarang teman-teman di daerah sedang melakukan persiapan untuk distribusi," jelasnya.
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan siap menerapkannya pada Pilkada 2029.
"KPU tentu menghormati keputusan MK tersebut, dan untuk pelaksanaannya, seperti yang disampaikan Pak Saldi (Wakil Ketua MK Saldi Isra), itu berlaku untuk Pilkada 5 tahun ke depan," katanya.
Sudrajat menjelaskan bahwa desain surat suara calon tunggal pada Pilkada 2024 tetap akan mengikuti model calon tunggal yang disandingkan dengan kolom kosong. Sebab, surat suara tersebut telah dicetak dan didistribusikan.