Perputaran Uang TPPU Capai Rp 70 Miliar

Minggu 17 Nov 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

"Ruko ini adalah atas nama anak dari Ari Ambok. Bahkan waktu Ari Ambok pun dipenjara, di dalam penjara masih sempat beli rumah, menyuruh ibunya beli rumah," kata dia. 

Ernesto mengungkapkan, bahwa pada saat itu dirinya pernah kecolongan pada saat menangkap Arifani alias Ari Ambok (AA) yang melarikan diri melalui jalur laut menggunakan speedboat.

"Speedboat yang disita ini digunakan untuk lari melalui jalur laut. Makanya kami beberapa kali sempat kecolongan, pada akhirnya ketangkap," terangnya 

Dari hasil penyelidikan, kata Ernesto, Arifani alias Ari Ambok ini masih berkaitan dengan jaringan Helen. Ari Ambok pada saat itu mendapatkan narkotika itu dari Helen yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

"Ada barang yang diambil dari tersangka T (Tikui) dan H (Helen), yang dirilis oleh Bareskrim Polri. Kaki tangan H (Helen) dan ada juga yang diambil dari Batam," jelasnya. 

Barang bukti sabu yang disita oleh petugas Kepolisian, kata Ernesto, sebanyak 6 gram.

Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang disita hanya sedikit, namun apabila dihitung sejak Tahun 2012 - 2021 sudah banyak hartanya.

"Barang bukti sabu, totalnya hanya 6 gram. Apabila dihitung dari tahun 2012 hingga 2021 berapa banyak lagi, ditambah lagi waktu ketangkap main lagi dia" ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Kategori :