JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Dalam periode satu bulan, tepatnya antara 22 Oktober hingga 22 November 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan 482 tersangka yang ditangkap dan 904 korban yang berhasil diselamatkan.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini melibatkan tiga Polda dengan tingkat pengungkapan kasus yang signifikan, yaitu Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat, yang memiliki wilayah perbatasan antarnegara rawan menjadi jalur perdagangan orang.
Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa melalui pengungkapan ini, negara berhasil menghindari kerugian sekitar Rp284 miliar. Ia juga menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan perdagangan orang.
Modus pertama yang diungkap adalah pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa wisata atau ziarah. Para pekerja migran ini dikirim oleh perusahaan yang tidak terdaftar dan tanpa mendapatkan pelatihan atau pemeriksaan medis yang diperlukan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar TPPO di Kerinci dan Bungo
BACA JUGA:Razia TPPO, Polisi Amankan 2 Mucikari di Hotel
Modus lain yang terungkap adalah penipuan pekerjaan, di mana korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tetapi setelah tiba di negara tujuan, mereka tidak diberikan pekerjaan sesuai janji dan malah dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Para korban juga terpaksa menandatangani surat utang yang mengikat mereka agar tetap bekerja.
Selain itu, Polri juga mengungkap eksploitasi terhadap anak-anak, di mana para pelaku memanfaatkan anak-anak dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja secara ilegal di pabrik atau perkebunan.
Modus lain yang ditemukan adalah perekrutan korban untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Namun, setelah bergabung, korban dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan dan tidak dibekali pelatihan keselamatan dasar.
Mereka juga dipaksa memenuhi target pekerjaan dengan ancaman kekerasan.
Polri memastikan bahwa semua tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO ini akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 juta.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus mengejar dan mengusut tuntas jaringan perdagangan orang ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. (ant)