JAMBI - Kasus pelecehan yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berlanjut. Oknum ASN di Pemprov Jambi yang melakukan pelecehan terhadap seorang pelajar laki-laki ini berinisial Y alias R.
Sedangkan korban pelecehan oknum ASN di Pemprov Jambi ini berinisial MAQ (13) warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Saat ini, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan pemberkasan untuk melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat ini terhadap tersangka sedang dilakukan proses pemberkasan. "Mungkin dalam waktu dekat kita sudah kirim berkas perkara atau tahap I ke Kejaksaan," ujarnya, Minggu (24/11) kemarin.
Kristian menyebutkan, bahwa hingga saat ini belum ada korban lainnya atas kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pemprov Jambi tersebut. "Sampai saat ini belum ada yang muncul dan kami sampaikan apabila ada korban lainnya silahkan hadir ke ruangan Subdit IV Renakta untuk kita mintai keterangan," katanya.
Saat ditanya soal psikis oknum ASN di Pemprov Jambi tersebut, lanjut Kristian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak dokter terkait dengan peristiwa ini. "Kami nanti akan secara formil menyurati Rumah Sakit (RS) untuk diobservasi. Bagaimana nanti ya, biasanya observasi kan 14 hari, bisa menyimpulkan terkait bagaimana kondisi secara psikis terhadap tersangka tersebut," kata Kristian.
Kristian menambahkan, bahwa kasus-kasus pelecehan seperti ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan stakeholder terkait. "Korban sudah dilakukan observasi secara psikologis, karena korban adalah korban anak dan statusnya masih pelajar," sebutnya. (*)