BPOM Akan Musnahkan di Tempat, Bila Temukan Barang Tak Layak saat Pengawasan Nataru

Minggu 01 Dec 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Sebagai tindak lanjut, BPOM menginstruksikan pemilik barang untuk memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut. 

"Pemusnahan dilakukan oleh pemilik barang, bukan oleh kami. Mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk memastikan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa," jelasnya.  

Selain itu, BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik berlabel etiket biru yang sedang marak di pasaran. Nurizati menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih produk kosmetik. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan yang ditimbulkan," pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Kamis 09 Jan 2025 - 22:57 WIB

Cabut Izin Distributor Pupuk

Kamis 09 Jan 2025 - 22:56 WIB

35 PMI Dideportasi Dari Malaysia

Kamis 09 Jan 2025 - 22:37 WIB

Kerinci Buka Asa Ke Semifinal