Sebagai tindak lanjut, BPOM menginstruksikan pemilik barang untuk memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut.
"Pemusnahan dilakukan oleh pemilik barang, bukan oleh kami. Mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk memastikan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa," jelasnya.
Selain itu, BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik berlabel etiket biru yang sedang marak di pasaran. Nurizati menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih produk kosmetik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan yang ditimbulkan," pungkasnya. (*)
Kategori :