JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Keputusan ini dibuat setelah KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dalam serangkaian pemeriksaan.
Selain RM, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).
BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif Terkiat OTT Pj Walikota Pekanbaru
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Penyelenggara Negara di Riau
Ketiga tersangka ini sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, ketiganya langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari, mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KPK Persilakan Pejabat Pemda Lapor Jika Diperas Saat Pilkada
BACA JUGA:KPK Sebut Pihak Terjaring OTT Bengkulu Bertambah Jadi Delapan Orang
KPK juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta jejak aliran uang yang mungkin terkait. (*)