Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Batanghari

Kamis 05 Dec 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pria  pengedar sabu di Desa Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Penangkapan itu terjadi pada Selasa 26 November 2024 lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku yakni yang diamankan tersebut yakni, berinisial BR alias Awi (56) warga Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dia baru saja keluar dari penjara dan hasil tes urinenya pun positif. 

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, saat itu sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi bahwa pria tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Penerokan.

“Berbekal informasi itu tim kita melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 18.30 WIB melakukan penangkapan,” katanya, Kamis (5/12/2024).

BACA JUGA:Ditresnarkoba Amankan Sabu 4,9 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

BACA JUGA:Bandar Sabu Asal Bungo Ditangkap, Petugas Temukan 25 Paket Siap Edar

Saat itu juga petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan badan pelaku dengan disaksikan oleh RT setempat. Hasilnya tidak ditemukan narkotika. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dititipkan barang narkotika jenis sabu dari pelaku H (DPO),” ujarnya.

Ernesto menyampaikan, pelaku mengakui bahwa masih ada barang narkotika jenis sabu yang dititipkan namun sudah habis terjual dan telah disetorkan kepada H sebesar Rp 47,5 juta. “Itu dengan sistem kerja dan harga barang yang diturunkan sebesar 1 ons dengan harga Rp 60 juta," kata Ernesto.

Disampaikan Ernesto, sisa yang akan dibayar sebesar Rp 12,5 juta dan uang yang sudah ada pada pelaku yang akan disetor terbungkus plastik warna hitam berada di depan pelaku saat penangkapan sebesar Rp 12.240.000 juta. “Pelaku mengaku bahwa uang tersebut akan disetor pada hari Rabu (27/11/2024) dengan cara ketemuan dengan H. Selanjutnya kita bawa ke Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebutnya. 

BACA JUGA:Demi Biaya Pernikahan, Pria di Kota Jambi Jadi Bandar Sabu

BACA JUGA:Terlibat Kasus Kepemilikan 50 Kg Sabu, Oknum Pegawas Lapas IIA Jambi Divonis Mati

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 alat hisap, 1 plastik klip bening sedang kosong, 1 plastik klip bening kecil kosong, 2 buah pirek, uang tunai sebesar Rp 12.240.000 dan 1 handphone. "Sementara hasil lab, masih ada sisa sabu di bong dan plastik kecil," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :