SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO–Rencana pelantikan hasil lelang jabatan eselon II atau seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, mendapat sorotan dari anggota DPRD Sarolangun, H. Muhammad Syaihu, yang berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hasil lelang jabatan tersebut telah diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel), dengan tiga nama terbaik yang sudah diserahkan kepada Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si., untuk memilih salah satu dari mereka untuk dilantik ke jabatan yang telah dilelang.
“Kami tidak akan berprasangka buruk jika pelantikan eselon II sudah sesuai dengan aturan. Namun, untuk eselon III dan IV, sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Kami harap pelantikan itu dilakukan setelah Bupati definitif dilantik,” ujar Syaihu.
BACA JUGA:Pelantikan 9 Kepala OPD Tunggu Persetujuan Mendagri
Pimpinan Cabang Partai PKN Kabupaten Sarolangun itu juga meminta agar lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) ditunda hingga 2024.
Menurutnya, jika lelang sekda dipaksakan, hal tersebut bisa menimbulkan gejolak di masyarakat dan menciptakan keresahan.
“Lelang jabatan sekda sebaiknya dilakukan setelah Bupati definitif dilantik. Jika dipaksakan, nanti ada pertanyaan tentang hubungan antara Sekda dengan Penjabat Bupati. Ini bisa memicu gejolak di masyarakat dan menyebabkan ketidakstabilan di daerah,” ungkap Syaihu.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi dari Pansel, yang mencakup tiga nama terbaik berdasarkan perolehan nilai tertinggi.
“Pansel sudah melaporkan kepada saya hasil pelaksanaan seleksi, dan saya sudah bersurat ke BKN dan Menpan RB untuk melaporkan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama ini,” kata Bahri.
BACA JUGA:Setelah 4 Bulan Penundaan, Pelantikan 4 Eselon II Tebo Segera Dilaksanakan
BACA JUGA:Pelantikan Eselon II di Tebo Menunggu Persetujuan Pusat
Setelah melaporkan pelaksanaan seleksi, Bahri menambahkan, pihaknya akan mengajukan persetujuan teknis ke BKN dan kemudian mengusulkan satu nama kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi untuk mendapatkan rekomendasi izin pelantikan.
“Setelah izin dari Mendagri keluar, saya akan melantik pejabat sesuai hasil lelang jabatan. Ada 9 jabatan yang harus diisi, termasuk eselon III dan IV, yang harus segera dilantik setelah pejabat sebelumnya mengisi jabatan di OPD tersebut,” tutupnya. (*)