Terdakwa Kasus Timah Akan Ajukan Banding

Rabu 25 Dec 2024 - 14:15 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang dijatuhi hukuman atas kasus korupsi timah, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam putusan tersebut, Robert Indarto dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.

Penasihat hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa (24/12), menyebutkan bahwa putusan tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan keadaan kliennya. 

Handika menegaskan bahwa kliennya tidak mampu untuk membayar jumlah uang pengganti yang sangat besar tersebut.

BACA JUGA:Sekda Zainal Instruksikan Pejabat Laporkan Tindak Pidana Tipikor

BACA JUGA:Kejati Tangkap Tersangka Korupsi Gagal Bayar MTN

“Putusan ini sangat memberatkan. Bahkan, jika dijual seluruh harta yang dimilikinya, termasuk celana kolor sekalipun, Pak Robert Indarto tidak akan mampu melunasi uang pengganti yang disebutkan,” kata Handika. 

Ia juga menyatakan bahwa uang sebesar Rp1,92 triliun yang menjadi kewajiban pembayaran tidak pernah dinikmati oleh Robert Indarto.

“Uang sebanyak itu tidak pernah dinikmati oleh klien kami. Robert Indarto tidak pernah menikmati hasil korupsi seperti yang dituduhkan,” tambah Handika.

Handika berharap agar upaya banding yang akan diajukan dapat mengarah pada keputusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Kami berharap di tingkat banding nanti, keadilan akan ditegakkan berdasarkan bukti yang ada,” ujar Handika.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (23/12), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, memutuskan bahwa Robert Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, Robert Indarto juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Pidana tambahan lainnya adalah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun subsider 8 tahun penjara. Namun, dalam putusan akhirnya, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dalam hal masa penjara, tetapi tetap memberatkan dengan jumlah uang pengganti yang sangat besar.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Robert Indarto terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk., yang menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Robert Indarto bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.

Banding yang akan diajukan oleh tim penasihat hukum Robert Indarto diharapkan dapat membuka kesempatan untuk meninjau kembali keputusan yang dianggap tidak adil oleh pihak terdakwa. Namun, proses banding ini juga akan sangat bergantung pada bukti-bukti yang ada dan keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Tinggi. (ant)

Kategori :

Terkait