Pemberlakuan PPN 12 Persen pada Layanan Kesehatan VIP

Rabu 01 Jan 2025 - 19:16 WIB
Oleh: Muhammad Akta

Dalam ekonomi kesehatan, pendekatan bijak bukan hanya soal bagaimana menambah pendapatan negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat. Pajak 12 persen pada layanan VIP kesehatan harus ditinjau ulang secara serius. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi bumerang yang merugikan pasien, rumah sakit, dan pada akhirnya sistem kesehatan Indonesia secara keseluruhan. ( DOKTER, aktivissosial, kritikus)

Tags :
Kategori :

Terkait