Dinilai Hadirkan Kesetaraan Parpol

Jumat 03 Jan 2025 - 21:07 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. (gwb)

Kategori :