Aturan ini berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Kualanamu di Medan. (*)
Tags : #regulasi
#peraturan menteri perdagangan
#pajak pertambahan nilai
#pajak penghasilan
#npwp
#kawasan perdagangan bebas
#iphone 16
#impor
#chotibul umam
#bea masuk
#bea cukai
#barang penumpang
#barang kiriman
#bandara internasional
Kategori :
Terkait
Jumat 10 Jan 2025 - 20:44 WIB
Bea Cukai Catat 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024
Rabu 04 Dec 2024 - 21:25 WIB
Rokok Ilegal Dianggap Mengancam Penerimaan Negara dari Cukai Tembakau
Rabu 20 Nov 2024 - 20:04 WIB
MPP Kurangi Jam Operasional Untuk Beberapa Layanan Publik
Minggu 10 Nov 2024 - 21:27 WIB
Penerimaan Negara di Jambi Capai Rp5,8 T
Minggu 27 Oct 2024 - 21:20 WIB
Kementan Tegaskan Tak Ada Rencana Impor 1,8 Juta Ton Susu dari Vietnam
Terpopuler
Jumat 10 Jan 2025 - 21:12 WIB
Dansa 90
Jumat 10 Jan 2025 - 21:14 WIB
Fortuner dan Truk Batu Bara Terlibat Lakalantas dalam Kota
Jumat 10 Jan 2025 - 20:51 WIB
Kenaikan Usia Pensiun Dianggap Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Jumat 10 Jan 2025 - 20:44 WIB
Bea Cukai Catat 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024
Jumat 10 Jan 2025 - 21:12 WIB
Pelantikan Tunggu Pemerintah Daerah, Pasca Penetapan Bupati Tanjabbar Terpilih pada Pemilihan 2024
Terkini
Jumat 10 Jan 2025 - 21:15 WIB
Polisi Amankan Pengedar Beserta 16 Paket Sabu
Jumat 10 Jan 2025 - 21:14 WIB
Fortuner dan Truk Batu Bara Terlibat Lakalantas dalam Kota
Jumat 10 Jan 2025 - 21:13 WIB
Anggota DPRD Jambi Dikeroyok Mertua dan Istri
Jumat 10 Jan 2025 - 21:12 WIB
Pelantikan Tunggu Pemerintah Daerah, Pasca Penetapan Bupati Tanjabbar Terpilih pada Pemilihan 2024
Jumat 10 Jan 2025 - 21:12 WIB