BACA JUGA:Dua Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Akan Diperiksa Penyidik Polda Jambi
BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Tersangka
"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan. Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," ungkapnya.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8. "Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (*)
Kategori :