Ada 22 Kasus Sanksi Denda

Rabu 15 Jan 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Muhammad Hafizh Alatas
Editor : Adriansyah

Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Jambi

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kini menerapkan denda yang bisa mencapai Rp20 juta rupiah bagi pelanggar.

Berdasarkan Peraturan Daerah Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar jam yang telah ditentukan, akan dikenakan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta rupiah. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih acuh terhadap kebersihan kota Jambi, terutama di siang hari.

BACA JUGA:DPR Apresiasi MA Beri Sanksi Disiplin ke 206 Hakim-Aparatur Peradilan

BACA JUGA:MA Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan

"Ini untuk menanggulangi masalah sampah yang terus meningkat di sejumlah titik di kota Jambi. Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan sekitar," kata Fauzi, Kepala Bidang Penataan Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi.

Fauzi menambahkan, pada tahun 2024, ada 22 kasus denda yang dikenakan kepada warga yang kedapatan membuang sampah pada waktu yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

Untuk memperketat pengawasan, pihak DLH juga melakukan patroli rutin dan melakukan penangkapan tangan terhadap pelanggar. (*)

Kategori :

Terkini

Rabu 15 Jan 2025 - 22:23 WIB

KPK Periksa Eks Komisioner KPU

Rabu 15 Jan 2025 - 22:22 WIB

Walikota Ahmadi Zubir Mangkir Lagi

Rabu 15 Jan 2025 - 22:21 WIB

Aku Kuat, Aku Mampu