Diserahkan Proses Hukum

Minggu 10 Dec 2023 - 19:23 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Jurnal

Asus ASN Pemkot Jambi Diduga Melakukan Penipuan

JAMBI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi yang berdinas di Satpol PP Kota Jambi tengah ditangani Polresta Jambi karena persoalan hukum dugaan kasus penipuan.

ASN yang bernama Hotnida Tampubolon dilaporkan ke Mapolresta Jambi atas kasus dugaan penipuan dalam bisnis beras.

Ia dilaporkan oleh korban bernama Yuli (38) warga Jalan Urip Sumoharjo, RT14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dari keterangan korban, kasus ini bermula saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya. Tanpa sengaja, salah satu teman korban yang juga bekerja di Satpol PP menawarkan beras. Saat itu, korban mengaku bahwa Ia butuh sekitar 6 ton beras per bulannya.

Temannya lalu menginformasikan bahwa pelaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Korban dan pelaku lalu berkomunikasi dan bertemu di rumah pelaku.

Setelah sepakat, korban lanjut mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 lalu untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan.

Namun setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras tak datang. Ketika dikonfirmasi, pelaku mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya lagi.

Setelah beberapa minggu, beras tersebut tidak kunjung dikirim oleh oknum ASN Satpol PP Kota Jambi. Korban pun mencoba untuk menemui secara baik-baik di rumah atau di tempat kerjanya. 

Selain itu, korban juga menghubungi via pesan Whatsapp, akan tetapi semua hal itu tidak diindahkan dan pelaku tidak pernah bisa ditemui. Korban yang tidak senang, kemudian melaporkan masalah ini ke polisi untuk diproses secara hukum.

Menyikapai persoalan hukum yang dihadapi ASN di lingkup Pemokot Jambi itu, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, bahwa hal yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai ASN," kata Abu Bakar, Minggu 10/12).

Lanjut Abu Bakar, pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Karena sorang ASN seharusnya tidak hanya mengamalkan Pancasila, tetapi juga melaksanakan Panca Prasetya Korpri, yang merupakan landasan fundamental yang mengatur prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugasnya.

"Kami telah menerima informasi bahwa oknum tersebut saat ini telah dilaporkan ke pihak berwajib," ujar Abu Bakar, yang juga merupakan Kadis Kominfo Kota Jambi itu.

Pemerintah Kota Jambi, sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Tags :
Kategori :

Terkait