Pemprov Terapkan Kebijakan ASN WFA

Jumat 14 Mar 2025 - 16:34 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah
Pemprov Terapkan Kebijakan ASN WFA

Pada 24-27 Maret, Kurangi Arus Mudik Tak Menumpuk

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi menerapkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagian bekerja dimana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada akhir Maret ini. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan lalu lintas pada puncak mudik Idul fitri tahun ini sesuai anjuran pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, Pemprov menerapkan aturan pusat dan juga telah mengirimkan surat Edaran Gubernur terkait ini ke OPD dan Bupati/Walikota.

"Kami mendorong Work From Anywhere (WFA) dari 24-27 Maret. Silakan diatur oleh OPD tidak seluruh ASN bekerja di kantor, bisa bekerja di rumah dengan memanfaatkan potensi yang ada, intinya ada penghematan juga di sini," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres (14/3).

Untuk ASN yang bisa mengambil WFA ini, Sudirman menyebut prinsipnya untuk bagian pelayanan langsung ke masyarakat tetap harus bekerja di kantor. 

BACA JUGA:Tidak Semua Sektor Pekerja Swasta Bisa Terapkan WFA

BACA JUGA:ASYIK! Pemerintah Pastikan THR ASN Cair Pekan Depan

"Sedangkan bagi ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tak apa di rumah asal optimal pekerjaannya," kata Sekda.

Adapun persentase pegawai yang harus tinggal selama 4 hari pekan terakhir sebelum lebaran, dapat diatur OPD atau Dinas masing-masing. 

"Karena anjuran pusat kalau ASN mau mudik tak apa mudik cepat untuk hindari penumpukan kemacetan," sebutnya.

Ditegaskan Sudirman, aturan ini juga sudah disebarkan lewat surat edaran ke Bupati/Walikota di daerah. Adapun untuk di Provinsi Jambi sendiri total ASN terdapat belasan ribu yang tak jarang banyak yang pulang kampung ke pulau lain saat lebaran.

Pada bulan Ramadhan ini, Pemprov juga telah mengatur jam kerja. Yakni kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pulang pada pukul 15.00 WIB pada Senin -Kamis. Sedangkan pada Jumlat pulang pada pukul 11.00 WIB. (*)

Kategori :