Psikolog Jelaskan Perbedaan Child Grooming dan Pedofilia, Serukan Peningkatan Perlindungan Anak

Jumat 14 Mar 2025 - 22:58 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta
Psikolog Jelaskan Perbedaan Child Grooming dan Pedofilia, Serukan Peningkatan Perlindungan Anak

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Psikolog klinis dari Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa meskipun child grooming dan pedofilia sering kali dikaitkan dengan kejahatan seksual terhadap anak, keduanya adalah dua hal yang berbeda.

Meskipun begitu, keduanya tetap memiliki potensi bahaya yang serius dan memerlukan kewaspadaan yang tinggi.
"Kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak, dan ini bisa terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun tempat ibadah. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini," ujar Kasandra saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Kasandra menjelaskan bahwa child grooming adalah proses di mana seorang pelaku, yang biasanya adalah orang dewasa, berusaha membangun hubungan emosional dengan anak dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka secara seksual.

Proses grooming ini sering kali melibatkan manipulasi, penipuan, dan penguasaan, di mana pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan/atau orang tua mereka sebelum melakukan tindakan pelecehan, baik secara langsung maupun melalui platform daring.
"Pelaku child grooming bertujuan untuk mengeksploitasi anak-anak, dan seringkali mereka memanfaatkan media sosial untuk mendekati korban," tambah Kasandra.
Sementara itu, pedofilia adalah ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

Kasandra menekankan bahwa pedofilia adalah kondisi psikologis yang bisa menjadi pemicu terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, tidak semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak adalah pedofil.
"Beberapa pelaku mungkin tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak, tetapi melakukan pelecehan karena faktor lain, seperti kekuasaan atau kontrol," kata Kasandra.
Menurut Kasandra, setiap kasus yang melibatkan child grooming atau pedofilia harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, dengan memperhatikan bukti-bukti yang ada.

Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak membuat asumsi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasandra menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari ancaman pelaku child grooming dan pedofilia.

Beberapa langkah yang disarankan meliputi penguatan regulasi hukum dengan sanksi yang lebih tegas, serta memperbanyak program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya grooming seksual.
"Pemerintah harus memperketat penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang lebih keras bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta memperkuat undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi," ungkap Kasandra.
Kasandra juga mengusulkan agar pemerintah meluncurkan program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk seminar dan workshop yang bisa melibatkan orang tua dan anak-anak.

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak serta orang tua memahami cara melindungi diri dari potensi bahaya grooming dan kejahatan seksual lainnya.
Tak hanya itu, Kasandra menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta untuk memperkuat perlindungan anak.

Ini termasuk menyediakan layanan hukum bagi korban kejahatan seksual serta rehabilitasi psikologis untuk membantu anak-anak yang menjadi korban.
"Pemerintah juga harus menyediakan layanan rehabilitasi bagi anak-anak yang telah menjadi korban kekerasan seksual, dengan fokus pada pemulihan emosional dan psikologis mereka," tambahnya. (*)

Kategori :