Bea Cukai Batam Amankan Tersangka Penyelundup Ponsel Bekas Ilegal

Sabtu 15 Mar 2025 - 15:58 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

BATAM, JAMBIEKSPRES.CO- Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang buronan penyelundup ponsel bekas ilegal.

Penyelundupan 100 unit ponsel bekas merk iPhone ini telah dilakukan sejak akhir 2024 dan melibatkan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial KW ditangkap pada Kamis (13/3) di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak terbang menuju Malaysia.

Informasi mengenai rencana keberangkatan KW diterima oleh pihak Bea Cukai, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Hang Nadim untuk menggagalkan keberangkatannya.
“Kami menerima informasi tentang keberangkatan KW dan segera bertindak untuk mencegahnya, sekitar pukul 12.30 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Evi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan barang ilegal.

Penangkapan KW merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang terjadi pada Desember 2024, ketika Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 ponsel bekas dengan merk Apple melalui seorang calon penumpang bernama YT.

YT mengaku diperintahkan oleh KW untuk membawa ponsel-ponsel tersebut dengan cara menyelundupkannya melalui koper kosong.
KW telah menjadi buronan sejak dia tidak hadir dalam panggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus YT.

Akibatnya, KW dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari dengan bantuan dari Polresta Barelang.
Evi menambahkan, tersangka KW kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Ia juga diduga melanggar regulasi terkait penyelundupan barang bebas dan pelabuhan bebas.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan peraturan dan memerangi penyalahgunaan data pribadi serta praktik penyelundupan barang ilegal.

Bea Cukai Batam juga berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam memerangi praktik joki IMEI, yang kini berhasil ditekan secara signifikan. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 16 Mar 2025 - 21:55 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Yanto Dilimpahkan

Minggu 16 Mar 2025 - 21:54 WIB

Tragis, Dua Bocah Tewas Tenggelam

Minggu 16 Mar 2025 - 21:50 WIB

RB Leipzig Tumbangkan Dortmund 2-0