TPHP Sosialisasikan Perda Nomor 07/2021

Jumat 15 Dec 2023 - 20:12 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Adriansyah

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kabid Sarpras Dinas TPHP Sarolangun, Ade Irawan mengatakan, Sosialisasi Perda nomor 07 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B ini dilaksanakan dengan melibatkan Kepala Desa yang mencakup berada di kawasan LP2B Sarolangun dan PPL yang menjadi koordinator desa, dan 11 orang korwil PPL.

”Dalam dua tahun meskipun sosialisasi baru dilaksanakan, tapi pelaksanaan dilapangan secara door to door kita sudah melaksanakan sosialisasi agar amanat dalam Perda ini dapat dilaksanakan bersama,” katanya.

Sementara itu, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry mengatakan, bahwa perda nomor 07 Tahun 2021 ini merupakan Perda inisiatif DPRD Sarolangun yang disahkan bersama pada tahun 2021 dalam rangka untuk menghimbau kepada seluruh stake holder terkait dan lapisan masyarakat Sarolangun untuk bersama-sama mencegah terjadinya pengalihan fungsi lahan pertanian khsusunya pertanian padi sawah.

BACA JUGA:Pemkab Bungo Belajar Peternakan ke Kabupaten Kampar

BACA JUGA:Alat dan Bangunan TPS3R Masih Mangkrak

”Kami ingin menyampaikan kepada bapak dan ibu semua, dalam rangka pemanfaatan pola ruang yang sekarang juga sudah kita tahu menyusun Perda tata ruang wilayah, ini ada Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan hal itu untuk menjamin komoditi pertanian bisa berjalan dengan baik dan memaksimalkan semua potensi lahan persawahan bisa dilakukan,” katanya.

Dedy Hendry pun berharap, kedepan potensi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Sarolangun khususnya yang berada pada LP2B Sarolangun dapat bersama-sama untuk dimaksimalkan untuk keberlanjutan pangan di Kabupaten Sarolangun.

Di Kabupaten Sarolangun, dalam pertanian padi sawah ini ada yang sudah tiga kali setahun, ada juga sebanyak 2 kali setahun, dan bagi daerah yang sulit diharapkan memang minimal dua kali dalam setahun, dengan produksi rata-rata 4,5 ton per hektar, dan jika dilihat Kabupaten Sarolangun masih kekurangan 3.000 ton pertahun bahkan bisa lebih dari itu bila tidak memanfaatkan secara maksimal lahan pertanian yang ada.

” Dalam pemanfaatan lahan pertanian padi sawah juga bagus untuk pelepasan ternak, meskipun emang ada resiko kerusakan pematang sawah, namun tentu ada dampak unsur hara tanah sehingga setelah tiga bulan ternak, padi bisa ditanam dengan baik. Tidak ada persoalan sebenarnya kalau kendala kita adalah ternak, kecuali memang kendala irigasi itu memang sangat penting, dan itu bisa atasi dengan membuat embung dan menggunakan mesin air,” pungkasnya. (*)

Kategori :