JAMBI-Pengumuman kelulusan hasil tes PPPK Guru 2023 akhirnya resmi diundur.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi PPPK dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.
Namun, hanya PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sudah dirilis hasilnya.
Itupun belum semua diumumkan Pemda.
Sementara untuk PPPK guru masih dalam proses pengolahan data.
Namun kini, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 resmi berubah atau ditunda menjadi paling lambat 22 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi.
Dalam siaran persnya, Nanang mengatakan, hasil kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Formasi Guru Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Formasi Guru Diumumkan Sebelum Libur Natal, Catat Ini Tanggalnya
“Sudah ada jadwal baru dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023," aku Nanang.
Dikatakanya, terkait mundurnya pengumuman kelulusan PPPK guru ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.
Mulai dari hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1.
Selain itu, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).
Dengan adanya penundaan ini, maka BKN akan kembali melakukan penyesuaian jadwal seleksi PPPK dan akan menyampaikannya ke seluruh instans melalui Surat BKN Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.
"Surat Penyesuaian Jadwal dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-deputi-mutasi-badan-kepegawaian-negara-nomor-13497-b-ks-04-01-sd-d-2023/)," bebernya.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Hasil Seleksi PPPK Pemkot Jambi Diumumkan, Silahkan Cek Disini
Dirinya juga mengatakan, pengumuman hasil kelulusan PPPK formasi tahun 2023 dijadwalkan diumumkan pada periode 06 – 15 Desember 2023 dan diumumkan secara tidak serentak.
Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Selanjutnya pengumuman kelulusan PPPK akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dan telah dimulai pada tanggal 06 Desember 2023 yang lalu.
“Selain itu, pelamar PPPK juga dapat mengecek hasil kelulusannya melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi,” jelasnya. (*)