Sejumlah penggiat konstruksi mengaku heran dengan proses tender proyek tersebut.
Menurut mereka, jika perusaan sudah diundang untuk pembuktian kualifikasi dan dalam pembuktian tidak ada kesalahan, maka, Pokja harus mengumumkan pemenangnya dengan tanda bintang satu.
Selanjutnya dilakukan proses oleh PPK dan apabila PPK menemukan kejanggalan maka tidak bisa ditetapkan pemenang, dan PPK berhak membatalkan tender.
"Semestinya kalau sudah pembuktian kualifikasi dan tidak ditemukan adanya kecurangan, Pokja harus memberikan tanda bintang satu.
Disini jadi tanda tanya kenapa tidak diberikan bintang satu oleh Pokja. Ini sangat aneh dan keliru sekali," ujar Bambang warga dan juga mantan kontraktor.
"Dampak dari kejadian ini membuat masyarakat rugi, karena pembangunan dapat terlaksana tahun ini akhirnya ditunda," ujarnya
Aktivis sungai penuh Yudhi Hermawan menyayangkan kejadian tersebut. Dirinya mengungkapkan, semestinya Pokja, PPK dan PA untuk profesional dalam menjalankan tugasnya.
Bahkan, dia menduga, perusaan yang layak dimenangkan dipaksakan untuk mengulang lagi tender dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Ini kita duga ada permainan. Misalnya, perusahaan pemenang ini tidak dalam sistim dan juga kita duga perusahaan ini tidak dikondisikan dari awal untuk dijadikan pemenang," terangnya.
Sementara itu PUPR Sungai Penuh belum memberikan tanggapan terkait hal ini. (*)