Kendala tak kalah penting, yakni tidak disiplinnya masyarakat dalam pembuangan sampah yang semestinya dilakukan dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB. Sehingga, sampah yang sudah diangkut dari TPS namun muncul lagi timbulan sampah baru yang dibuang oleh masyarakat.
Belum lagi, adanya dugaan sebagian warga dan oknum pelaku usaha yang membuang sampah di TPS dengan volume yang besar, dimana seharusnya sampah volume besar langsung dibuang ke TPA.
Sri Purwaningsih juga menyoroti penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan tidak pada tempatnya.
Dalam rapat itu, Pj Walikota Jambi memberikan beberapa intruksi kepada jajarannya sebagai mitigasi percepatan penanganan sampah dalam waktu dekat ini.
Dia meminta DLH untuk menambah kekuatannya membantu pengangkutan sampah yang tidak dapat terangkut di Kecamatan yang disebabkan oleh kendaraan yang rusak. Mengingat pengelolaan persampahan di Kota Jambi saat ini sudah dikelola dengan model zonasi, dimana sejak tahun 2022 lalu sebagian tugas pengangkutan sampah sudah dibagi habis oleh DLH bersama 11 Kecamatan dalam Kota Jambi. Tujuan pengelolaan ini guna mendekatkan pengelolaan dari titik timbulan sampah (rumah tangga-red) agar penanganan persampahan dapat dikelola dengan baik.
"Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Jambi untuk dapat memfasilitasi kebutuhan BBM mobil angkutan sampah di SPBU agar menjadi prioritas untuk melakukan pengisian BBM,” demikian ujar Sri saat memimpin Rapat Koordinasi Persampahan di Kota Jambi Sabtu, (24/12/2023).
Instruksi juga ditujukan kepada para Camat dan Lurah, agar melakukan patroli kewilayahan dibantu oleh Satpol PP.
"Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas," tambahnya.
Sri juga meminta DLH bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan himbauan kepada oknum pelaku usaha yang membuang sampah melabihi kapasitas.
“Dinas DLH bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan himbauan kepada pelaku usaha untuk pengelolaan sampah yang menghasilkan timbulan sampahnya lebih dari 1 ton untuk dapat langsung dibuang ke TPA," katanya.
Penegakan hukum juga menjadi prioritas yang harus dilakukan jajarannya dalam waktu dekat ini.
“Satpol PP agar memberikan sanksi hukuman kepada oknum masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah tidak pada waktunya dan membuang sampah tidak pada tempatnya,” pungkas Sri Purwaningsih.
Kepada jajarannya, Sri juga memberikan target agar isu kendala pengangkutan sampah tidak terulang khususnya pada masa liburan Natal dan Tahun Baru ini.
"Volume sampah musiman akan meningkat diantaranya pada hari-hari besar, ini kita akan ada perayaan Natal dan Tahun Baru, jangan adalagi penumpukan sampah, saya tegaskan untuk itu tidak terjadi lagi," tegasnya.
Sri mengatakan pengelolaan persampahan adalah persoalan multidimensi, untuk itu Dia mengingatkan perlunya kolaborasi dalam penanganan persampahan, tidak hanya di tingkat jajarannya, Sri juga bilang perlunya peningkatan kesadaran masyarakat.
"Selain kolaborasi antar jajaran, kesadaran masyarakat dalam persampahan ini menjadi sangat penting, diantaranya untuk masyarakat agar memperhatikan tertib waktu, tertib tempat dan tertib jumlah, yaitu tepat waktu membuangnya, tepat tempatnya dan pas volumenya," pungkasnya. (*)