JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Rahima Fachrori, mantan anggota DPRD Provinsi yang juga Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, resmi dipindahkan ke Lapas Perempuan Jambi.
Rahima merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat dalam kasus tindak pidana kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sebagai informasi, pada tanggal 1 September 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 6 orang tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Dari 6 tersangka tersebut satu diantaranya adalah Rahima. Mereka ini sebelumnya ditahan di Jakarta dan baru Kamis kemarin di pindahkan ke Lapas Jambi.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Jambi, Susi Andriany Pohan, istri mantan Gubernur Jambi tersebut tiba di Lapas Perempuan Kamis 28 Desember 2023 pada siang hari. "Memang benar Rahimah sudah masuk ke Lapas Perempuan Jambi. Tapi statusnya merupakan tahanan titipan KPK, sehingga berada dalam kewenangan KPK, kita hanya dititipi saja," kata Kalapas.
BACA JUGA:Kejakgung Himpun PNBP Rp 4,2 Triliun Sepanjang 2023
BACA JUGA:Banjir Rob, Warga Tanjabtim Diimbau Waspada Serangan Buaya
Lebih lanjut, kata Kalapas setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Rahimah ditempatkan satu blok bersama warga binaan lain. Dalam satu kamar berisi enam orang. "Satu kamar berenam, jadi membaur dengan yang lain. Jadi tidak satu kamar dia sendiri tidak. Karena kita tidak punya blok khusus tahanan titipan, jadi kita jadikan satu dengan napi lainnya, tapi ada klasifikasinya, misal blok kasus narkoba," jelasnya.
Kalapas memastikan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Rahimah. Pihaknya juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak KPK, termasuk terkait kesehatan Rahimah. (*)