Polisi Gagalkan Penyelundupan 787 Ekor Burung Dilindungi

Minggu 07 Jan 2024 - 07:13 WIB
Editor : Jurnal

ANGGOTA Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sejumlah 787 ekor satwa burung liar dilindungi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 85 Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Medyanta melalui Kasat PJR Kompol Adri Bhirawasto mengatakan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan burung dilindungi yang dilakukan Kepala Induk 02 Kota Baru Iptu Gobel.

"TKP di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 85+000 jalur B, Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasat PJR dalam keterangannya.

Ia menjelaskan modus operandi penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan angkutan umum.

"Diangkut menggunakan bus Lentera Jaya bernopol BG 7020 EA, disembunyikan di dalam bagasi bersama barang penumpang lainnya," katanya.

BACA JUGA:Cekcok Hingga Tinju Wajah Seorang Pemuda, Lansia 70 Tahun Jadi tersangka dan Ditahan

BACA JUGA:Ombudsman Segera Rampungkan Investigasi Dugaan Malaadministrasi Marapi

Penangkapan tersebut bermula pada saat petugas memperoleh informasi bahwa ada ratusan burung yang dimuat dalam puluhan kardus yang dinaikkan ke sebuah bus.

"Asal puluhan bok burung dari Lahat, Sumatera Selatan, dengan tujuan pengiriman Bekasi, Jawa Barat," kata dia.

Setelah mendapatkan informasi, petugas bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan bus Lentera Jaya di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar petugas kami menemukan puluhan tumpukan boks keranjang dan kardus yang berisikan berbagai macam burung tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya.

Adri Bhirawasto menjelaskan dalam penggeledahan ditemukan sebanyak 787 ekor burung dikemas menggunakan 11 bok keranjang buah dan 11 kotak kardus, di antaranya burung poksai mantel, srigunting, prenjak, sikatan, cipoh, pleci, konin, siri-siri, pentet, gelatik batu, dan trucukan.

BACA JUGA:Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO

BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong Mobil Rental, Belasan Leasing Diperiksa Penyidik

"Kemudian ada jenis burung yang dilindungi juga seperti takur warna-warni, cucak ijo sayap biru, cucak ijo besar, cucak ijo sumatera dan cucak ijo kecil," ujar dia.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai