Lima Parpol Ajukan Permohonan RKDK

Senin 30 Oct 2023 - 21:33 WIB
Reporter : M. Rosyikin
Editor : M. Rosyikin

 Harus Rampung Sebelum Tahapan Kampanye

JAMBI - Jelang tahapan kampanye pemilu 2024, partai politik di tingkat daerah diwajibkan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Ini disampaikan masing-masing partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

          Untuk Provinsi Jambi, KPU baru menerima pengajuan permohonan surat pengantar pembuatan rekening khusus dana kampanye tersebut. Hingga Senin (30/10) kemarin, baru lima partai politik tingkat Provinsi Jambi yang mangajukan permohonan surat pengantar pembuatan rekening khusus tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa surat pengantar dari penyelenggara dibutuhkan partai sebagai dasar membuat rakening khusus. "Jadi sampai saat ini ada baru 5 partai politik yang menypaikan permohonan surat pengantar dari KPU Provinsi Jambi yang akan dibawa ke Bank untuk membuat rekening khusus dana kampanye," katanya.

Yanto menjelaskan, 5 partai politik yang sudah mengajukan permohonan pembuatan rekening khusus dana kampanye tersebut yaknit partai Perindo, PKS, PAN, partai Buruh dan partai Demokrat. “Kita masih menunggu dari yang lain, kita berharap semuanya bisa pro aktif,” sebutnya.

Mantan Ketua KPU Kota Jambi ini menjelaskan, bahwa rekening khusus dana kampanye paling lambat harus sudah diserahkan ke KPU pada 27 November 2023, satu hari sebelum tahapan kampanye.

"Nanti disampiakan ke KPU, jadi nanti ada proses berikutnya termasuk juga terkait dengan laporan awal dana kampanye," ucapnya.

KPU sudah melakukan sosialisasi PKPU 18 tahun 2023 terkait dengan dana kampanye, dan sudah menyampaikan ke partai politik agar informasi ini diteruskan ke calon legislatif dan pengurus.

"Sampai saat ini kita juga masih menunggu bimtek dari KPU RI terkait dengan mekanisme pengelolaan dana kampanye, karena itu pakai aplikasi," pungkasnya. (aiz/mg05)

Kategori :

Terkait

Senin 30 Oct 2023 - 21:33 WIB

Lima Parpol Ajukan Permohonan RKDK