JAMBI-Tiga terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar pembelian surat hutang jangka menengah alias MTN ke PT SNP menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis 11 Januari 2024.
Para terdakwa yakni berinisial AI selaku mantan PJs Dirut PT MNC Sekuritas, DS selaku mantan Dirut MNC Sekuritas dan YEH selaku mantan Dirut disalah satu bank di Jambi.
Sidang pembacaan putusan ini diketuai ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri menjatuhkan vonis kepada AI dengan hukum penjara selama 13 tahun penjara, kepada DS menjatuhkan vonis hukum selama 9 tahun penjara dan kepada YEH menjatuhkan vonis hukum selama 10 tahun penjara.
Untuk terdakwa AI, dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim Ronald Safroni menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Gagal Bayar MTN, Tiga Terdakwa Segera Divonis
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tuntutan JPU Tak Bisa Dibuktikan
Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan uang penganti Rp 5,8 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi, Enam Terdakwa Divonis 4 Tahun
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila Divonis Ringan, Ayah Korban Akan Temui Jokowi
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menuturkan beberapa point yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini pertama, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, kedua perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk point yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya hakim menilai bahwa terdakwa berlaku sopan pada saat menjalani seluruh proses persidangan.
Sedangkan untuk terdakwa DS, dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim, Ronald Safroni menyatakan bahwa terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.