PSI Respons Publikasi OCCRP

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menyatakan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar pemimpin korup di dunia.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menilai pernyataan OCCRP itu mencerminkan suara barisan sakit hati.

"Itu suara barisan sakit hati, mereka yang belum bisa move on dari kekalahan di Pilpres. Ada jejak digital bahwa OCCRP membuka ke publik untuk menominasikan Corrupt Person of The Year sampai 5 Desember lalu. Jadi ada polling. Nah, barisan sakit hati itu yang memobilisasi suara," kata Andy Budiman, Rabu (1/1).

Lebih lanjut Andy menilai, secara metodologi publikasi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Ini jelas berbeda dengan survei ilmiah dengan pengambilan sampelnya yang sangat cermat untuk menghindari bias," lanjut mantan jurnalis ini.

BACA JUGA:7 Anggota Partai KIM Plus 'Membelot’ di Pilgub Jakarta

BACA JUGA:Tak Patuhi Intruksi Partai di Pilkada 2024, Evi Suherman Dipecat PPP

Mantan wartawan itu menegaskan Jokowi tidak pernah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Karena itu, rilisan OCCRP tidak berdasar sama sekali.

Maka dari itu, kata dia, PSI meminta OCCRP mencermati tingkat kepercayaan rakyat yang sangat tinggi ke Jokowi sampai akhir masa jabatan. "Kalau Pak Jokowi korupsi, rakyat pasti tahu dan tingkat kepercayaan anjlok. Rakyat melihat dari dekat kerja Pak Jokowi, tidak ada korupsi," pungkas Andy.

Sebelumnya, Praktisi hukum Albert Aries juga tidak sependapat dengan OCCRP. Menurut dia, publikasi OCCRPdapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Sebab, publikasi maupun sematan kepada Jokowi sebagai pemimpin dunia terkorup tanpa dasar hukum. Juga tidak disertai bukti permulaan yang cukup atau trial by NGO oleh OCCRP. "Ini jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga Pemerintahan Indonesia," ungkap Albert Aries.

”Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi,” sambungnya kepada wartawan, Rabu (1/1).

Menurut dia, OCCRP seolah mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Presiden ke-7 RI.

Dia mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.

Serta kembali pada asas hukum internasional atau Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur. Setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

”Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,” tegas Albert Aries. (gwb)

Tag
Share