BACA JUGA:Polresta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Pelaku Terancam Pidana Mati
Uniknya, dalam penangkapan kali ini barang haram yang berasal dati tiga kota di Sumatera yakni Aceh, Medan dan Pekanbaru itu dibawa bersamaan dengan sejumlah komoditi untuk mengelabui petugas.
Diantaranya dibawa bersamaan dengan muatan Durian Musang King, bahkan ada yang dibungkus dengan menggunakan kemasan berisi madu.
"Tapi, berkat kejelian dari personel Ditresnarkoba dan dengan memanfaatkan kecanggihan IT kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang rencananya bakal dipasarkan ke sejumlah kota di Sumsel ini," sebutnya.
BACA JUGA:Selama 2023, BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Narkoba dan 40 Tersangka
Mantan Kapolres Lubuklinggau itu menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sumsel serius dalam memerangi tindak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkotia, “ tegas Harissandi, mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MH. (sumeks.bacakoran)